Logo Saibumi

Tanpa Sertifikat Kesehatan, 4,7 Ton Daging Kerbau dan 30 Ekor Sapi Ditolak Masuk Lampung 

Tanpa Sertifikat Kesehatan, 4,7 Ton Daging Kerbau dan 30 Ekor Sapi Ditolak Masuk Lampung 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sebanyak 4,7 ton Daging Kerbau dan 30 ekor sapi asal Tangerang ditolak masuk Provinsi Lampung. Pasalnya, daging dan sapi tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan. 

 

Subkoordinator Karantina Hewan, Akhir Santoso menyampaikan, daging yang diangkut menggunakan mobil cold diesel refeer tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari daerah asal pengeluaran, sehingga tim kepatuhan Karantina Pertanian Lampung mengambil tindakan tegas dengan menahannya.

BACA JUGA: LBH SMSI Lampung Kecam Somasi Kuasa Hukum Salon Blossom Kepada Amel Nurhidayah 

 

"Tindakan ini merupakan bentuk kewaspadaan kami dalam mengantisipasi pemasukan dan peredaran daging yang tidak terjamin mutu dan kesehatannya," ungkapnya dikutip, Kamis (13/7/2023). 

 

Lanjutnya, daging kerbau dan jeroan tersebut sebanyak 4.705,82 kg atau 4.7 ton dilakukan penahanan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

 

Sementara itu menurut Karman, Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan, Karantina Pertanian Lampung menuturkan, bahwa pemasukan komoditas tersebut telah melanggar Pasal 88 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, 

 

Dimana setiap pemasukan atau pengeluaran media pembawa dalam hal ini produk pertanian harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari tempat asal dan dilaporkan petugas karantina di tempat pemasukan.

 

"Selanjutnya terhadap penahanan komoditas terhadap beberapa orang dijadikan saksi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina Pertanian Lampung," jelasnya. 

 

Karman juga mengatakan, perbuatan pelaku berpotensi mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar rupiah, sesuai UU 21 tahun 2019.

 

Sementara itu pada hari yang berbeda Sabtu, 1 Juli 2023 Karantina Pertanian Lampung juga melakukan penahanan terhadap 30 ekor sapi asal Jakarta Selatan yang dimuat dalam 3 truk yang rencana akan menuju Lampung Timur.

 

Tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, sehingga terhadap komoditas tersebut telah dilakukan penolakan.

 

"Sangat disayangkan, dalam upaya pemerintah menangani wabah Penyakit ternak melalui pengetatan lalu lintas hewan maupun produk turunannya, masih ada oknum yang mencoba melakukan penyelundupan," pungkas Donni selaku Kepala Karantina Pertanian Lampung. (*)

BACA JUGA: LBH SMSI Lampung Kecam Somasi Kuasa Hukum Salon Blossom Kepada Amel Nurhidayah 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA